Hak dan Kewajiban Pasien

Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdurrahman Sayoeti


Hak Pasien
  • Memperoleh informasi mengenal tata tertib & peraturan Yang Berlaku di rumah sakit.
  • memperoleh informasi tentang hak & kewajiban pasien
  • Memperoleh layanan yang manusiawi, jujur dan tanpa diskriminasi
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • Memperoleh layanan yang efekrif & efisien sehingga pasien terhindar dari Kerugian Fisik & Materi.
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  • Memilih Dokter & Kelas Perawatan sesuai dengan keinginannya & Peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • Meminta Konsultasi Tentang Penyakit yang di deritanya kepada Dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) Baik di Dalam
  • maupun di Luar Rumah Sakit.
  • Mendapatkan privasi & Kerahasiaan Penyakit yang Diderita termasuk data-data Modisnya.
  • Mendapat Informasi yang meliputi Diagnosis & Tata Cara Tindakan Medis, Tujuan Tindakan Modis, Alternatif Tindakan, Resiko &
  • Komplikasi yang mungkin terjadi & Prognosis terhadap Tindakan yang dilakukan serta Biaya pengobatan yang diperlukan.
  • Memberikan Persetujuan atau Menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya.
  • Didampingi Keluarganya dalam keadaan kritis.
  • Menjalankan Ibadah Sesual Agama atau Kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  • Memperoleh Keamanan & Keselamatan dirinya selama dalam Perawatan di Rumah Sakit.
  • Mengajukan Usul, Saran, Perbaikan atas Perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
  • Menolak Pelayanan Bimbingan Rohani yang tidak sesuai dengan & Kepercayaan yang dianutnya.
  • Menggugat dan / atau menuntut Rumah Sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar baik secara
  • Perdata ataupun Pidana.
  • Mengeluhkan Pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan melalui Media Cetak dan Elektronik sesuai
  • ketentuan Perundang-undangan.
    Kewajiban Pasien
  • Mematuhi Peraturan yang Berlaku di Rumah Sakit.
  • Menggunakan Fasilitas Rumah Sakit Secara Bertanggung Jawab.
  • Menghormati Hak-Hak Paslon Lain, Pengunjung dan Hak Tenaga Kesehatan serta Petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.
  • Memberikan Informasi yang Jujur, Lengkap dan Akurat Sesuai kemampuan & Pengetahuannya tentang masalah Kesehatan.
  • Memberikan Informasi mengenai kemampuan Finansial & Jaminan Kesehatan yang dimilikinya.
  • Mematuhi rencana terapi yang Direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan Rumah Sakit dan di Setujul Pasien yang bersangkutan
  • setelah mendengarkan Penjelasan sesuai ketentuan Peraturan PerUndangan -undangan.
  • Menerima segala Konsekuensi atas Keputusan pribadinya untuk Menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga
  • Kesehatan dan / atau untuk mematuhi petunjuk yang diberikan.
  • Memberikan Imbalan Jasa atas Pelayanan yang Diterima.

  • Berdasarkan Undang Undang No. 44 Tahun 2009

    Dan Peremenkes No. 69 Tahun 2014 Pasal 28