Hak dan Kewajiban Pasien
Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdurrahman Sayoeti
Hak Pasien
Memperoleh informasi mengenal tata tertib & peraturan Yang Berlaku di rumah sakit.
memperoleh informasi tentang hak & kewajiban pasien
Memperoleh layanan yang manusiawi, jujur dan tanpa diskriminasi
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Memperoleh layanan yang efekrif & efisien sehingga pasien terhindar dari Kerugian Fisik & Materi.
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
Memilih Dokter & Kelas Perawatan sesuai dengan keinginannya & Peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
Meminta Konsultasi Tentang Penyakit yang di deritanya kepada Dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) Baik di Dalam
maupun di Luar Rumah Sakit.
Mendapatkan privasi & Kerahasiaan Penyakit yang Diderita termasuk data-data Modisnya.
Mendapat Informasi yang meliputi Diagnosis & Tata Cara Tindakan Medis, Tujuan Tindakan Modis, Alternatif Tindakan, Resiko &
Komplikasi yang mungkin terjadi & Prognosis terhadap Tindakan yang dilakukan serta Biaya pengobatan yang diperlukan.
Memberikan Persetujuan atau Menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya.
Didampingi Keluarganya dalam keadaan kritis.
Menjalankan Ibadah Sesual Agama atau Kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
Memperoleh Keamanan & Keselamatan dirinya selama dalam Perawatan di Rumah Sakit.
Mengajukan Usul, Saran, Perbaikan atas Perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
Menolak Pelayanan Bimbingan Rohani yang tidak sesuai dengan & Kepercayaan yang dianutnya.
Menggugat dan / atau menuntut Rumah Sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar baik secara
Perdata ataupun Pidana.
Mengeluhkan Pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan melalui Media Cetak dan Elektronik sesuai
ketentuan Perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
Mematuhi Peraturan yang Berlaku di Rumah Sakit.
Menggunakan Fasilitas Rumah Sakit Secara Bertanggung Jawab.
Menghormati Hak-Hak Paslon Lain, Pengunjung dan Hak Tenaga Kesehatan serta Petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.
Memberikan Informasi yang Jujur, Lengkap dan Akurat Sesuai kemampuan & Pengetahuannya tentang masalah Kesehatan.
Memberikan Informasi mengenai kemampuan Finansial & Jaminan Kesehatan yang dimilikinya.
Mematuhi rencana terapi yang Direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan Rumah Sakit dan di Setujul Pasien yang bersangkutan
setelah mendengarkan Penjelasan sesuai ketentuan Peraturan PerUndangan -undangan.
Menerima segala Konsekuensi atas Keputusan pribadinya untuk Menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga
Kesehatan dan / atau untuk mematuhi petunjuk yang diberikan.
Memberikan Imbalan Jasa atas Pelayanan yang Diterima.
Berdasarkan Undang Undang No. 44 Tahun 2009
Dan Peremenkes No. 69 Tahun 2014 Pasal 28